SESI 1







 Gambar terkait



Pada sesi ini siswa akan belajar tentang Pengertian, Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM) dan Sejarah singkat HAM dan Dekelarasi HAM dunia.
  1. 1.        Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi manusia adalah hak dasar atau pokok yang melekat atau dimiliki manusia sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Menurut UU No. 39 Tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, di junjung tinggi dan dilindung oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak asasi manusia mempunyai ciri-ciri khusus, antara lain:
  1. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
  2. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku, bangsa, gender atau perbedaan lainnya. Memang persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
  3. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat di cabut atau diserahkan.
  4. Tak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
Manusia sebagai makhluk individu sekaligusmakhluk sosial, akan sering terjadi perbenturan kepentingan antara seseorang dengan lainnya. Maka secara praktiknya, hak asasi manusia tidak dapat
dilaksanakan secara mutlak. Karena akan terjadi pelanggaran terhadap hak asasi manusia itu sendiri (hak asasi orang lain).
  1. 2.        Macam Macam Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia dalam UUD 1945 (sebelum amandemen) hanya tercantum pada Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 saja dan tidak ada pasal dan bab khusus mengenai hak asasi.
Setelah Amandemen ke-4 tahun 2002, dalam UUD 1945 disempurnakan rincian tentang macam hak asasi manusia menjadi lebih banyak dan lengkap. Di samping pasal-pasal terdahulu masih dipertahankan, di munculkan pula bab baru yang berjudul Bab XA tentang Hak Asasi Manusia beserta pasal-pasal tambahannya (Pasal 28 A sampai dengan 28 J).

Sidang Istimewa MPR yang diselenggarakan pada bulan November 1998, antara lainberhasil mengeluarkan TAP MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang HAM. Dan di muat pula pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap HAM dalam Piagam HAM. Kemudian diperinci dalam pasal demi pasal yang terdiri atas 44 pasal. Perincian Ham dalam Pasal 1-44 tersebut secara gris besarnya sebagai berikut:
  1. Hak untuk hidup
  2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
  3. Hak mengembangkan diri
  4. Hak keadilan
  5. Hak kemerdekaan
  6. Hak atas kebebasan informasi
  7. Hak keamanan
  8. Hak kesejahteraan
  9. Hak perlindungan dan pemajuan
  10. Kewajiban menghormati hak asasi manusia orang lain
Dari ketentuan UUD 1945 dan TAP MPR dijabarkan ke dalam peraturan perundang-undangan yang lebih rendah seperti UU No. 39 tahun 1999. Dalam sidang ini mengenai HAM dirinci sebagai berikut:
  1. Hak untuk hidup
  2. Hak untuk berkeluarga
  3.  Hak mengembangkan diri
  4. Hak memperoleh keadilan
  5. Hak atas kebebasan pribadi
  6. Hak atas rasa aman
  7. Hak atas kesejahteraan
  8. Hak turut serta dalam pemerintahan
  9. Hak wanita
  10.  Hak anak
Sementara itu, secara umum hak asasi manusia terdiri atas 6 macam , yakni:
  1. Hak asasi pribadi (persoal right)
  2. Hak asasi ekonomi (proverty right)
  3. Hak asasi politik (political right)
  4. Hak asasi untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (right of legal equality)
  5. Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture right)
  6. Hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural right).
  1. 3.        Sejarah Singkat HAM dan Dekelarasi HAM Dunia
Menurut Sejarah, pengakuan HAM dimulai dari Kaisar Hammurabi dengan membuat peraturan yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan ketertiban bagi rakyatnya. Kemudian di abad modern, pada tahun 1215 di tandatangani suatu perjanjian, Magna Charta, antara Raja John dari Inggris dan sejumlah bangsawan. Raja John dipaksa memberi jaminan terhadap beberapa hak para pangeran yang telah turut membiayai kegiatan pemerintahan dan berbagai peperangannya. Hak-hak yang dijamin meliputi hak-hak politik dan sipil yang mendasar seperti tidak akan dipenjarakan tanpa pemeriksaan di forum peradilan, dan hanya berlaku untuk bangsawan yang bersangkutan beserta keturunannya. Akan tetapi, hak itu menjadi bagian dari konstitusi Inggris sebagai perlindungan atas kebebasan semua waraga negara. Sampai sekarang Magna Charta masih dianggap sebagai tonggak sejarah dalam perkembangan demokrasi dan perlindungan hak asasi di Barat.
Lalu muncullah berbagai piagam pengakuan HAM yang lain seperti: Petition of Right (1629), Habeas Corpus Act (1679), Bill of Right(1689), dan lain-lain. Ham baru mendapat perhatian dan menjadi pembicaraan lebih serius kira-kira dua abad terakhir, yaitu ditandai dengan adanya kemerdekaan Amerika (1776) dan Revolusi Perancis (1789). Dan perkembangannya secara resmi diakui pada Dekelarasi Universal HAM yang diterima oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948.
Perang Dunia I dan II merupakan titik balik pelanggaran HAM. Pada waktu itu para pemimpin dunia menyalahgunakan kekuasaan mereka, seperti Hitler ari Jerman, Benito Mussolini dari Italia, Joseph Stalin dari Uni Soviet, dan sebagainya.
Dekelarasi HAM se-Dunia merupakan dokumen HAM Internasional yang paling penting, yang berisi panduan atau standar tingkah laku bagi seluruh negara.

1 komentar


  1. Mohon maaf jika postingan ini menyinggung perasaan anda semua tapi saya hanya mau menceritakan pengalaman pribadi saya yang mengubah kehidupan saya menjadi sukses sekarang. Perkenalkan terlebih dahulu saya Rahayu biasa di panggil Mama bima, dulu Saya bekerja di Seafood restaurant di Singapura, tapi saya tidak menyerah dengan keadaan saya, tetap ikhtiar. Dulu pengen pulang ke indonesia tapi gak ada ongkos. sempat saya putus asa,gaji pun selalu di kirim ke indonesia untuk biaya anak sekolah, sedangkan hutang banyak, kebetulan buka-buka internet mendapatkan nomor hp Mbah Suro +6282354640471 katanya bisa bantu orang melunasi hutang melalui jalan Pesugihan Dana Ghaib. dengan keadaan susah jadi saya coba beranikan diri hubungi dan berkenalan dengan beliau Mbah Suro, Dan saya menceritakan keadaan saya. Beliau menyarankan untuk mengatasi masalah perekonomian saya dengan Pesugihan Dana Ghaib nya. Dan alhamdulillah benar-benar terbukti nyata hasil nya sekarang. terima kasih banyak ya allah atas semua rerjekimu ini. Beliau juga bisa bantu seperti Pesugihan Anka nomor Togel,pelet, dll

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.

Entri yang Diunggulkan

Study Kasus pelanggaran HAM

Arsip Blog

adv/http://www.mogflat.blogspot.com|https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjKMV0B5F-A-JgmXTa_TkZ2cBYFMTxNifVeH0LCMSZX6JsjQA2T5IABBwYahSlEvlI8jSx6S6SbLNxHXVSiMkU5pc3_sdRFlXLhag6JHppeIUP6HtoLAEb5zfJmyEVTNA9QT-ssXN14kUQ/s1600/adv-5.jpg

Like Us

fb/https://www.facebook.com/ariaishiteru.3