SESI 2

Gambar terkait

Pada sesi kedua ini siswa akan membahas masalah Hambatan dan tantangan dalam Penegakan HAM di Indonesia.
  1. 1.        Dari Dalam Negeri
    1. a.    Kualitas Peraturan Perundang-Undangan
Kualitas peraturan perundang-undangan belum sesuai dengan harapan masyarakat. Hal ini dikarenakan:
  1. Adanyahukum sebagai peninggalan atau warisan hukum kolonial. Hukum kolonial jauh ari perlindungan, apalagi penegakan HAM.
  2. Adanya peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintahan masa ORLA yang bersifat otoriter seperti UU No. 11 PNPS/1963 tentang subversi. Jiwa peraturan tersebut tentu tidak selaras lagi dengan nilai-nilai kesetaraan warga negara dalam era keterbukaan dan demokrasi.
  3. b.    Penegakan Hukum yang Kurang aatau Tidak Bijaksana Karena Bertentangan dengan Aspirasi Masyarakat.
Misalnya, hak penggunaan atas tanah yang kepemilikannya di atur dalam UU, dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan tanah. Namun, hak yang semestinya masih tetap berfungsi sosial digunakan untuk hal-hal yang tidak selaras dengan perasaan hukum dan keadilan masyarakat.
  1. c.     Kesadaran Hukum yang Masih Rendah sebagai Akibat Rendahnya Kualitas Sumber Daya Manusia.
Pengertian Keroyok massa, sebagai salah satu bentuk perilaku main hakim sendiri (eigenrichting), dianggap sesuatu perbuatan yang wajar dan dirasakan sebagai perbuatan biasa, bukan pelanggaran hukum di masyarakat. Oleh karena itu, seringkali petugas keamanan, termasuk polisi, tidak mampu menegakkan hukum dalam situasi kacau yang melibatkan massa.
  1. d.    Rendahnya Penguasaan Hukum dari Sebagian Aparat Penegak Hukum
           Kualitas aparat penegak huku yang rendah tingkat kesiriusan dalam menagani perkara akan rendah pula. Disamping itu cara yang dipakai untuk menegakkan hukum sering bertentangan dengan hukum itu sendiri.
  1. e.    Mekanisme Lembaga Penegak Hukum yang Fragmentaris, Sehingga Sering Timbul Disparitas Penegak Hukum dalam Kasusu yang Sama
Di negara kita berlaku sistem hukum maksimal dalam hukum pidana materiil (KUHP). Oleh sebab itu, dimungkinkan terjadinya perbedaan bobot hukuman oleh hakim dari tingkat peradilah yang berbeda walaupun dalam perkara yang sama. Akibatnya, sebagian warga masyarakat merasa tidak adanya kepastian hukum.
  1. f.      Budaya Hukum dan HAM yang Belum Terpadu
Perbedaan persepsi dalam kasusu hukum tertentu masih sering mewarnai kehidupan masyarakat. Misalnya istilah perbuatan zina dalan KUHP tidak sama dengan pengertian perbuatan zina menurut warga masyarakat yang bernuansa pemahaman hukum Islam. Jadi, hukum materiil yang berlaku belum sepenuhnya mencerminkan perasaan hukum masyarakat.
  1. g.    Keadaan Geografis Indonesia yang Luas
Suatu produk hukum tertentu yang berskala nasional memerlukan sosialisasi dalam waktu yang relatif lama. Hal ini, sangat diperlukan, sebab penyebaran tingkat kualitas pendidikan dan kemajuan sosial budaya di Indonesia sangat bervariasi. Pengaruhnya adalah masalah di wilayah tertentu menjadi masalah di wilayah yang lain.
  1. 2.        Luar Negeri
    1. a.    Penetrasi Ideologi dan Kekuatan Komunisme
Inti ajaran Karl Marx yang disebut historis materialisme merupaka asal mula ajaran komunisme dunia. Dalam praktiknya, ajaran komunisme mempunyai beberapa ciri menonjol:
  1. Di bidang politik, dalam rangka menuju maayarakat komunis yang sama rasa, sama rata, pemerintahan dipegang oleh kaum proletar yang menjalankan pemerintahan secara diktator, sehingga disebut diktator proletarian.
  2. Di bidang ekonomi, seluruh aktifitas ekonomidipegang secara totaliter oleh negara.
  3. Di bidang agama, negara yang menganut paham komunisme melarang rakyatnya untuk memeluk agama, karena agama di anggap sebagai racun masyarakat yang dapat menghambat kemajuan.

'' lebih lengkapnya anda bisa baca di sini (here)
b.    Penetrasi Ideologi dan Kekuatan Liberalisme
Dalam ideologi ini, manusia memiliki kemauan bebas dan merdeka serta harus di berikan kesempatan untuk memajukan diri sendiri dengan merdeka pula. Paham Liberalisme dilaksanakan di Eropa Barat, Amerika Serikat, dan beberapa negara di Asia. Paham ini menghendaki hal-hal:
  1. Kekuasaan mutlak mayoritas atas minoritas sehingga dapat terjadi diktator mayoritas terhadap minoritas.
  2. Lebih mengutamakan pemungutan suara mayoritas dalam mengambil keputusan.
  3. Golongan besar dan kuat akan dapat memaksakan kehendaknya kepada golongan minoritas.
  4. Kebebasan yang tidak terkendali dapat menggangu jalannya pemerintahan dan aktifitas kehidupan masyarakat sehari-hari.
  5. Di bidang ekonomi, persaingan bebas akan mematikan golongan ekonomi lemah.
  6. Paham liberal akan melahirkan manusia egois-individualis yang jauh dari sifat
  7. kekeluargaan dan kegotongroyongan.

1 komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Entri yang Diunggulkan

Study Kasus pelanggaran HAM

Arsip Blog

adv/http://www.mogflat.blogspot.com|https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjKMV0B5F-A-JgmXTa_TkZ2cBYFMTxNifVeH0LCMSZX6JsjQA2T5IABBwYahSlEvlI8jSx6S6SbLNxHXVSiMkU5pc3_sdRFlXLhag6JHppeIUP6HtoLAEb5zfJmyEVTNA9QT-ssXN14kUQ/s1600/adv-5.jpg

Like Us

fb/https://www.facebook.com/ariaishiteru.3