SESI 3

Hasil gambar untuk Menegakkan HAM

Di sesi ini siswa akan belajar tentang Pelanggaran dan Proses Peradilan Hak Asasi Manusia Internasional dan penjelasan tambahan terkait dengan proses peradilan HAM Internasional
  1. 1.        Pelanggaran Hak Asasi Manusia Internasional
Penjahat perang dalam kasus PD I dan PD II, secara individu, mereka yang diduga kuat dan di dukung sejumlah bukti, didakwa melakukan kejahatan kemanusiaan (humanity crimes), kejahatan perang (war crimes), diadili dalam suatu pengadilan internasional yang dibentuk khusus di negara tertentu yang bersifat sementara (pengadilan ad hoc). Setelah selesainya pelaksanaan pengadilan ad hoc ini terus di bubarkan. Banyak terjadi bahwa pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan yang dinilai oleh masyarakat internasional serius (seperti Polpot di Kamboja, Idi Amin di Uganda, dan sebagainya), ternyata luput dari pertanggungjawaban individu atas segala kejahatan yang mereka lakukan, baik di depan sidang Pengadilan Nasional maupun di depan Mahkamah Pidana Internasional.
  1. 2.        Peradilan terhadap Pelanggar HAM Internasional
     Perkembangan terakhir hukum pidana Internasional adalah disepakatinya pembentukan International Crime Court (ICC) dalam suatu sidang United Nations Diplomatic Conference on Criminal Court, 17 Juni 1998 di Roma (Italia). Dengan disahkannya ICC sebagai badan baru di lingkungan PBB, terwujudlah suatu badan peradilan internasional yang bersifat tetap (permanen). Badan ini mempunyai kekuasaan untk melaksanakan yurisdiksinya atas seseorang yang melakukan kejahatan- kejahatan yang sangat serius. Dalam konferensi diplomatik PBB mengenai Pengadilan Kejahatan, disepekati bahwa kejahatan-kejahatan itu adalah:
  1. The Crime of genocide (permusuhan massal terhadap kelompok etnis atau penganut agama tertentu).
  2. Crime against humanity (kejahatan melawan kemanusiaan).
  3. War Crimes (kejahatan perang).
  4. The crime of aggression (penyerangan suatu bangsa atau negara terhadap bangsa atau negara lain).
  1. 3.        Patokan atau Ukuran menentukan Unwillingness
Patokan yang dapat menentuka suatu negara berada dalam keadaan enggan atau unwillingness melakukan penentuan yang disepakati dan diakui oleh masyarakat internasional di dasarkan pada pasal 17 Statuta ICC. Menurut ketentuan ini, landasan yang menentukan keengganan di dasarkan pada prinsip-prinsip hukum acara (due process) yang diakui oleh hukum international. Prinsip itu adalah sebagai berikut
  1. Persidangan atau putusan yang diambil negara yang bersangkutan denngan maksud melindungi pelaku dari tanggung jawab pidana.
  2. Adanya penundaan yang tidak sah dalam pemeriksaan dan tidak konsisten dengan tujuan mengadilli pelaku untuk menegakkan keadilan.
  3. Peradilan yang dilakukan tidak mandiri atau tidak konsisten untuk mengadili pelaku.
  4. 4.        Patokan atau Ukuran Unabillity
     Menurut ketentuan Pasal 17 ayat (3) Statuta ICC, yang menjadi dasar pembentukan Yugoslavia dan Rwanda Tribunal, suatu negara dianggap berada dalam kondisi tidak mampu menyelesaikan suatu perkara, apabila secara total atau sebagian atau sama sekali sistem peradilan pidana negaranya tidak dapat menjalankan tugas dan kewenangannya.

Baca Juga ' seputar masalah kesehatan dan solusinya di sini

  1. 5.        Pengertian Kejahatan yang Serius
     Pasal 5 Satuta ICC menggariskan bahwa pada dasarnya menjadi yurisdiksi tribunal bercorak internasional terdiri atas genoicide, kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes againtshumanity), kejahatan perang (war crimes), dan kejahatan agresi (the crimes agression). Apabila jenis kejahatan tersebut sangat serius sehingga membawa keprihatinan masyarakat internasional, barulah pantas menjadi wilayah penanganan yurisdiksi internasional.
  1. 6.        Asas Nebis in idem
     Sesuai dengan asas nebis in idem, artinya tiada seorang pun diadili untuk kedua kalinya mengenai peristiwa pidana yang sama. Apabila putusan yang dijatuhkan kepadanya bersifat positif, dalam bentuk dijatuhi hukuman atau dibebaskan dari kesalahan. Melekatlah asas nebis in idem dalam peristiwa yang bersangkutan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Entri yang Diunggulkan

Study Kasus pelanggaran HAM

Arsip Blog

adv/http://www.mogflat.blogspot.com|https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjKMV0B5F-A-JgmXTa_TkZ2cBYFMTxNifVeH0LCMSZX6JsjQA2T5IABBwYahSlEvlI8jSx6S6SbLNxHXVSiMkU5pc3_sdRFlXLhag6JHppeIUP6HtoLAEb5zfJmyEVTNA9QT-ssXN14kUQ/s1600/adv-5.jpg

Like Us

fb/https://www.facebook.com/ariaishiteru.3