KELEMBAGAAN HAM


Hasil gambar untuk komnas ham
  1. 1.    Komnas HAM
Komisi nasional (Komnas) HAM pada awalnya dibentuk dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1993. Pembentukan komisi ini merupakan jawaban terhadap  tuntutan masyarakat maupun tekanan dunia internasional tentang perlunya penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Kemudian dengan lahirnya UURI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang didalamnya mengatur tentang KOMNAS HAM (bab VIII, pasal 75 s/d 99) maka komnas HAM yang terbentuk dengan Kepres tersebut harus menyesuaikan dengan UURI Nomor 39 Tahun 1999.
Tujuan Komnas HAM:
  1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
  2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan Hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Untuk melaksanakan tujuan tersebut, Komnas HAM melaksanakan fungsi sebagai berikut:
  1. Fungsi Pengkajian Penelitian
Untuk melaksanakan fungsi ini, Komnas HAM berwenang antara lain:
  1. Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi.
  2. Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
  3. Fungsi Penyuluhan
Dalam rangka pelaksanaan fungsi ini, komnas HAM berwenang:
  1. Menyebarluaskan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia.
  2. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga-lembaga pendidikan formal dan non formal serta berbagai kalangan lainnya.
  3. Kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lain baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
  4. Fungsi Pemantauan
Fungsi ini mencakup kewenangan antara lain:
  1. Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut.
  2. Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia.
  3. Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai atau didengar keterangannya.
  4. Pemanggilan saksi untuk dimintai dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan.
  5. Peninjauan ditempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.
  6. Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
  7. Pemeriksaan setempat terhadap rumah pekarangan, bangunan dan tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
  8. Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas Ham tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
  9. Fungsi Mediasi
Dalam melaksanakan fungsi mediasi Komnas HAM berwenang untuk melakukan:
  1. Perdamaian kedua belah pihak
  2. Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan penilaian ahli
  3. Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
  4. Penyampaian rekomendasi atas sesuatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.
  5. Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti.
Bagi setiap orang satu kelompok yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengadilan lisan atau tertulis pada Komnas HAM. Pengaduan hanya akan dilayani apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang diadukan.[1]
  1. 2.    Pengadilan HAM
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum dan berkedudukan di daerah kabupaten atau kota. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (UURI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok, etnis, dan agama. Caranya yang dilakukan dalam kejahatan genosida, misalnya: membunuh, tindakan yang mengakibatkan penderitaan fisik atau mental, menciptakan kondisi yang berakibat kemusnahan fisik, memaksa tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran, memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain. Sedangkan yang dimaksud kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Kejahatan terhadap kemanusiaan misalnya:
  1. Pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, penyiksaan
  2.  Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
  3. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kemerdekaan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional.
  4. Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain secara setara.
  5. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari kesamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
  6. Penghilangan orang secara paksa (penangkapan, penahanan, atau penculikan disertai penolakan pengakuan melakukan tindakan tersebut dan pemberian informasi tentang nasib dan keberadaan korban dengan maksud melepaskan dari perlindungan hukum dalam waktu yang panjang).
  7. Kejahatan apharteid (Penindasan dan dominasi oleh suatu kelompok ras atau kelompok lain dan dilakukan dengan maksud untuk mempertahankan peraturan pemerintah yang sedang berkuasa atau rezim).
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat. Pengadilan HAM juga berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara RI oleh warga Negara Indonesia (WNI). Disamping itu juga dikenal pengadilan HAM Ad Hoc, yang diberi kewenangan untuk mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum diundangkannya UURI Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Oleh karena itu pelanggaran HAM berat tidak mengenal kadaluwarsa. Dengan kata lain adanya Pengadilan HAM Ad Hoc merupakan pemberlakuan asas retroactive (berlaku surut) terhadap pelanggaran HAM berat.
  1. 3.        Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA) ini lahir berawal dari gerakan nasional perlindungan anak yang sebenarnya telah dimulai sejak tahun 1997. Kemudian pada era reformasi, tanggungjawab untuk memberikan perlindungan anak diserahkan kepada masyarakat. Tugas KNPA melakukan perlindungan anak dari perlakuan, misalnya diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah yang lain. KNPA juga mendorong lahirnya UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Disamping KNPA juga dikenal KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia). KPAI dibentuk berdasarkan amanat pasal 76 UU RI Nomor 23 Tahun 2002.
Komisi perlindungan anak Indonesia bertugas:
  1. Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak
  2. Mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak
  3. Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.
  4. 4.        Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 181 Tahun 1998. Dasar pertimbangan pembentukan komisi nasional ini adalah upaya mencegah terjadinya dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Komisi nasional ini bersifat independen dan bertujuan:
  1. Menyebarluaskan pemahaman tentang bentuk kekerasan terhadap perempuan
  2. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan bentuk kekerasan terhadap perempuan..
  3. Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi perempuan.
Dalam rangka mewujudkan tujuan diatas, Komisi Nasional ini mempunyai kegiatan sebagai berikut:
  1. Penyebar luasan pemahaman, pencegahan, penanggulangan,. Penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
  2. Pengkajian dan penelitian terhadap berbagai instrumen PBB mengenai perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap perempuan.
  3. Pemantauan dan penelitian segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan memberikan pendapat, saran, dan pertimbangan kepada pemerintah
  4. Pelaksanaan kerjasama regional dan internasional dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan.[2]

  1.    Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Komisi Kebenaran dan rekonsiliasi dibentuk berdasarkan UURI Nomor 27 Tahun 2004 tentang komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Keberadaan Komisi kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk:
  1. Memberikan alternatif penyelesaian pelanggaran Ham berat di luar pengadilan HAM ketika penyelesaian pelanggaran HAM berat lewat pengadilan HAM dan pengadilan HAM Ad Hoc mengalami kebuntuan.
  2. Sarana mediasi antara pelaku dengan korban pelanggaran HAM berat untuk menyelesaikan di luar pengadilan HAM.
Dengan demikian diharapkan masalah pelanggaran HAM berat dapat diselesaikan, sebab kalau tidak dapat diselesaikan maka akan menjadi ganjalan bagi upaya menciptakan rasa keadilan dan kebenaran dalam masyarakat. Apabila rasa keadilan dan keinginan  dalam masyarakat untuk mengungkap kebenaran dapat diwujudkan, mala dapat mewujudkan rekonsiliasi (perdamaian/perukunan kembali). Rekonsiliasi ini penting agar kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dihindarkan dari konflik dan dendam sejarah yang berkepanjangan antara sesama anak bangsa. Perdamaian sesama anak bangsa merupakan modal utama untuk membangun bangsa dan negara ini ke arah kemajuan dalam segala bidang.
  1. 6.    LSM Pro-Demokrasi dan HAM
Disamping lembaga penegak hak asasi manusia yang dibentuk oleh pemerintah, masyarakat juga mendirikan berbagai lembaga HAM. Lembaga HAM bentukan masyarakat terutama dalam bentuk LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atau NGO (Non Govermental Organization) yang programnya berfokus pada upaya pengembangan kehidupan yang demokratis (demokratisasi) dan pengembangan HAM. LSM ini sering disebut sebagai LSM Pro-Demokrasi dan HAM. Yang termasuk LSM ini antara lain YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Kontras (komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat), PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia). LSM yang menangani berbagai aspek HAM sesuai dengan minat dan kemampuannya sendiri pada umumnya terbentuk sebelum didirikannya Komnas HAM. Dalam pelaksanaan perlindungan dan penegakan HAM, LSM tampak merupakan mitra kerja Komnas HAM. Misalnya, LSM mendampingi para korban pelanggaran HAM ke Komnas HAM.
Di berbagai daerah pun kini telah berkembang pesat LSM dengan minat dan aspek HAM dan Demokrasi maupun aspek kehidupan yang lain. Misalnya di Yogyakarta terdapat kurang lebih 22 LSM. LSM di daerah Yogyakarta ada yang merupakan cabang dari LSM Pusat (Nasional) juga ada yang berdiri sendiri.[3]


[1] Srijanti, Etika Berwarga Negara, Jakarta: Salemba Emoat, 2008, Hal 133-135
[2] Sunarso, Pendidikan Kewarganegaraan PKN untuk Perguruan Tinggi, Yogyakarta: UNy Press, 2008, hal 106
[3] Ibid, hal 107

1 komentar


  1. Mohon maaf jika postingan ini menyinggung perasaan anda semua tapi saya hanya mau menceritakan pengalaman pribadi saya yang mengubah kehidupan saya menjadi sukses sekarang. Perkenalkan terlebih dahulu saya Rahayu biasa di panggil Mama bima, dulu Saya bekerja di Seafood restaurant di Singapura, tapi saya tidak menyerah dengan keadaan saya, tetap ikhtiar. Dulu pengen pulang ke indonesia tapi gak ada ongkos. sempat saya putus asa,gaji pun selalu di kirim ke indonesia untuk biaya anak sekolah, sedangkan hutang banyak, kebetulan buka-buka internet mendapatkan nomor hp Mbah Suro +6282354640471 katanya bisa bantu orang melunasi hutang melalui jalan Pesugihan Dana Ghaib. dengan keadaan susah jadi saya coba beranikan diri hubungi dan berkenalan dengan beliau Mbah Suro, Dan saya menceritakan keadaan saya. Beliau menyarankan untuk mengatasi masalah perekonomian saya dengan Pesugihan Dana Ghaib nya. Dan alhamdulillah benar-benar terbukti nyata hasil nya sekarang. terima kasih banyak ya allah atas semua rerjekimu ini. Beliau juga bisa bantu seperti Pesugihan Anka nomor Togel,pelet, dll

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.

Entri yang Diunggulkan

Study Kasus pelanggaran HAM

Arsip Blog

adv/http://www.mogflat.blogspot.com|https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjKMV0B5F-A-JgmXTa_TkZ2cBYFMTxNifVeH0LCMSZX6JsjQA2T5IABBwYahSlEvlI8jSx6S6SbLNxHXVSiMkU5pc3_sdRFlXLhag6JHppeIUP6HtoLAEb5zfJmyEVTNA9QT-ssXN14kUQ/s1600/adv-5.jpg

Like Us

fb/https://www.facebook.com/ariaishiteru.3